Guru olahraga terpidana kasus pemerkosaan siswi ditangkap setelah buron enam bulan. (Ist)
Muara Enim, SumselPedia.com – Ahmad Lukita (33) warga Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumsel ditangkap setelah sekitar enam bulan dicari polisi dalam kasus pemerkosaan. Ahmad Lukita menjadi buronan dalam kasus pemerkosaan terhadap siswinya, SH (15).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Alex Akbar mengatakan, bahwa pelaku ditangkap pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Gelumbang di kediamannya tanpa perlawanan.
“Kami mendapat informasi terpidana pulang ke rumahnya untuk lebaran bersama keluarganya. Ketika diselidiki ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan. Terpidana DPO sekitar enam bulan sejak keluar putusan MA,” ucap Alex, Selasa (12/7/2022).
Alex menerangkan, bahwa terpidana Ahmad Lukita sebelumnya telah didakwa melanggar pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dengan tuntutan selama 13 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.