“Sebelumnya terpidana telah melakukan pemerkosaan terhadap SH (15) yang merupakan siswinya,” katanya.
Selama menjalani proses hukum, lanjut Alex, terpidana ditahan dari tanggal 26 November 2020 sampai tanggal 2 Maret 2021. Karena pada tanggal 2 Maret 2021, PN Muara Enim memutuskan terpidana bebas tidak terbukti bersalah.
“Atas hal tersebut, Kejari Muara Enim langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 10 Maret 2021,” katanya.
Selanjutnya tanggal 21 Desember 2021 putusan Kasasi keluar yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan tenaga pendidik dan dijatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta serta subsider 1 bulan kurungan.
“Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.