Setelah menerima petikan putusan MA pada tanggal 24 Januari 2022, sambung Alex, Kejari Muara Enim langsung melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap terpidana Ahmad Lukita, namun ternyata tidak koperatif.
Kemudian, Kejari Muara Enim meminta bantuan penangkapan ke Polres Muara Enim pada tanggal 24 Mei 2022, yang kemudian Terpidana masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Usai ditangkap kemarin, kini terpidana sudah diamankan di Lapas Kelas IIB Muara Enim untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA,” katanya.
Sementara itu, Ahmad Lukita di depan JPU mengakui perbuatan asusila tersebut. Dirinya mengetahui adanya surat pemanggilan Kejari tersebut sehingga memilih untuk bersembunyi ke daerah Bengkulu dengan menjadi penyadap karet.
Saat perayaan Idul Adha kemarin, dirinya nekat dan memberanikan diri pulang ke rumahnya karena rindu dengan keluarganya dalam suasana lebaran. “Iya pak, aku ngaku salah. Aku tidak tahan lagi sembunyi karena selalu was-was ditangkap,” ucapnya.