Foto: Istimewa
Palembang, SumselPedia.com – Sidang perdana kasus penganiayaan Anggota DPRD Palembang, M Sukri Zen, terdakwa kasus penganiayaan wanita di SPBU, digelar hari ini. Dalam sidang agenda dakwaan itu kronologis penganiayaan Sukri terhadap wanita bernama Tata alias Juwita, pun terungkap.
Sidang tersebut digelar secara virtual di PN Palembang, Selasa (18/10/2022), yang diketuai Majelis Hakim, Agus Aryanto. Bahkan, di sidang tersebut Majelis hakim secara sekaligus mendengar keterangan terdakwa, korban dan juga saksi.
Selain itu, juga terungkap antara terdakwa dan korban juga sudah perdamaian Rp 100 juta seperti yang diberitakan sebelumnya. Perdamaian itu dibuktikan dengan kesepakatan hitam di atas putih sebagai permintaan maaf Sukri ke Tata, dan Tata sendiri secara gamblang mengakui telah menerima uang damai tersebut.
“Benar yang mulia, sudah ada penyelesaian tanggal 10 September kemarin. Dia (Sukri) memberi kompensasi berupa uang tunai Rp 100 juta, saya terima uangnya. Sudah dari Polres juga sudah membuat perjanjian perdamaian dan saya sudah memaafkannya,” kata Tata kepada Hakim di persidangan secara virtual.