Diduga karena perdamaian itu tidak dilakukan tidak dengan prosedur Restorative Justice (RJ) yang sebenarnya, maka kasus penganiayaan viral yang menjerat politisi yang dipecat Gerindra itu tetap berlanjut ke persidangan.
Dijelaskan Tata, aksi penganiayaan itu terjadi berawal ketika Sukri yang lebih dulu hendak menyalip mobil yang dikendarai ibunya, Nurmala Dewi. Saat itu, mereka rupanya sama-sama hendak membeli BBM di SPBU, Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.
Karena tak diberi izin oleh Tata, cekcok mulut antara keduanya tak terhindarkan. Di samping itu, Sukri yang emosi juga sempat melontarkan kata-kata kasar. Emosi Sukri semakin menjadi hingga akhirnya terjadilah penganiayaan yang menyebabkan Tata mengalami sejumlah luka.
“Kejadiannya itu sekitar jam 7 malam di SPBU Demang Lebar Daun,” kataTata.
Kemudian, hakim pun merinci luka dan lebam yang dialami Tata akibat tindak penganiayaan itu, yakni di jari manis, lengan kanan dan bibir atas sebelah kiri.