“Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan. Selanjutnya, kita mendapat informasi para pelaku ini kabur ke Jakarta. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kita turunkan tim untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.
Mereka bertiga ditangkap di Jakarta pada Senin (1/8/2022) lalu, kira-kira pukul 07.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit mobil, 1 obeng, 1 gunting dan 1 flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Ketiga pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP,” jelas Kompol Agus.
Diketahui, polisi kini memburu 2 pelaku lainnya inisial MK dan GT yang masih jadi buron.
(red)