Sita Rp 2,4 Milyar Dana Hibah Bawaslu, Kajari OKUT Akan Tetapkan Tersangka Berikutnya

Kejari OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH Didampingi Sejumlah Kasi di Kejaksaan Negeri OKU Timur Sita Rp 2 Miliar Lebih Dari Penyalahgunaan Dana Hibah Bawaslu. Selasa, (19/9).

Penulis : Riva

OKU Timur, SumselPedia.comKejaksaan Negeri OKU Timur Berhasil Sita uang sebesar Rp 2,4 miliar terkait korupsi kasus dana Bawaslu OKU Timur.

Hal tersebut dìsampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur saat Press Release di Kantor Kejari OKU Timur.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur baru berhasil melakukan penyitaan sebesar 2,4 Miliar, jadi masih ada sisa sekitar 2 Miliar lebih yang belum kita lakukan penyitaan,” ujar Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, SH MH dìdampingi Kasi Intel Achmad Arjansyah Akbar dan Kasi Pidsus Patar Daniel Pangabean, Selasa (19/9/2023).

Lanjut Kajari, Uang hasil sitaan dana hina Bawaslu OKU Timur tersebut akan dìtitipkan di rekening penampungan Kejaksaan yaitu Bank BRI.

“Uang kita titipkan pada hari ini juga ke rekening penampungan Kejaksaan yaitu di BRI dan perwakilan dari BRI pun juga sudah ada jadi uangnya langsung kita titipkan,” tuturnya.