Baca Juga : Kejari OKU Timur Temukan Ada Honorarium Yang Tak Dibayar Bawaslu Selama Setahun
Sampai saat ini tim penyidik Kejari OKU Timur masih lakukan pendalaman dan pengembangan Aset Reacing kepada harta milik tersangka dan akan kita lakukan penyitaan.
Dìketahui, Dana hibah 2019 dan 2020 berlangsung tersangka menggunakan dana untuk kepentingan pribadinya, seharusnya saat penetapan Pilkada 2020 selesai menurut aturan Permendagri tiga bulan setelah itu maka sisa uang hibah harus dìkembalikan ke negara.
“Para tersangka ini tidak langsung mengembalikan tapi dìgunakan untuk kepentingan pribadinya dan seolah-olah dia tidak menggunakan uang ini mencoba untuk menyetorkan ke Bawaslu Provinsi. Maka dari itu tim penyelidik masih melakukan penelusuran terhadap kegiatan tersebut dan melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi,” pungkasnya.
Tak hanya itu, dìkatakannya lagi, Kejaksaan Negeri OKU Timur tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya di dalam kasus dana hibah Bawaslu ini.