Dìketahui, dari 34 Kejati yang ada di provinsi, dìisi 20 Aspidmil, seperti di Sumsel punya wilayah hukum masing-masing meliputi Sumsel, Bangka Belitung (Babel), Lampung, Jambi dan Bengkulu.
“Kejaksaan tinggi yang ada di Sumsel ini Kejaksaan Pidana Militer ini dìjabat oleh Kolonel TNI yang masih aktif, sedangkan untuk di Kejaksaan Agung dìjabat TNI aktif bintang dua,” ucap Kolonel Askari, Selasa,(16/5/2023)
Lanjutnya, dìmana pada Undang-undang Kejaksaan tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Kejaksaan tahun 2021 di Kejaksaan tentang adanya Kejaksaan Tindak Pidana Militer.
“Sosialisasi ini tidak mengurangi kewenangan penyidik di satuan masing-masing, akan tetapi kewenangannya tersebut bersifat mengkoordinasikan antara fungsi Kejaksaan dengan fungsi Oditural Militer termasuk penyidikan perkara pidana yang melibatkan oknum anggota TNI,” imbuhnya.