Pada intinya, Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumsel ini menegaskan bahwa apabila ada perkara koneksitas keterlibatan Militer dan sipil harus dìlaksanakan monitoring dan koordinasi teknis kepada Satker jajaran TNI maupun Kejaksaan.
“Yang lebih penting lagi masalah perkara koneksitas, perkara ini dìlakukan satu orang atau lebih yang ada di lingkungan peradilan,” tutupnya (*)