“Sebelum melakukan studi banding, seharusnya ada perencanaan yang matang. Tujuan studi banding harus jelas dan hasilnya harus bisa diimplementasikan untuk kemajuan desa. Jika tidak ada, maka hal ini hanya menjadi pemborosan anggaran yang tidak bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya. Selasa, (4/6/2024).
Selain itu, ia juga mempertanyakan hasil serta efektivitas studi banding yang dilaksanakan sebelumnya.
“Pernahkah ada kajian terhadap efektivitas studi banding yang dilakukan sebelumnya, adakah hasilnya,” ujar pakar kebijakan publik UT Palembang itu.
Dijelaskanya pula, dalam analisis kebijakan publik harus ada konsep evaluasi kebijakan. Dimana suatu kebijakan yang pernah diimplementasikan, outputnya harus dinilai, apakah banyak berdampak positif atau tidak. Jika tidak, harus dicari formula lain yang intinya berdampak pada kesejahteraan publik.
Lanjutnya lagi, terkait dengan studi banding Kades ke Bali itu sebaiknya dievaluasi dahulu. Apakah ada hal yang signifikan sesuai di Bali yang cocok untuk diimplementasikan di OKU Timur.