“Ada orang tua berpikir jika menikahkan anaknya dengan pelaku adalah jalan ke luar. Namun itu justru akan menambah trauma korban dan bisa rentan dengan persoalan lain seperti KDRT. Kita tidak menyarankan korban dipertemukan lagi dengan pelaku, apa pun alasannya,” katanya.
Fenomena kasus ayah perkosa anak kandung beberapa kali terjadi di Sumsel belakangan ini. Berbagai modus dari pelaku disertai ancaman membuat korban tak berkutik, dan hanya bisa pasrah menerima perlakuan sang ayah yang seharusnya menjadi pelindung.
Menurutnya, banyak faktor yang bisa memicu pelaku berbuat amoral terhadap putrinya. “Lemahnya iman dan miskinnya akhlak membuat pelaku gelap mata. Mereka lupa bahwa itu adalah darah dagingnya sendiri. Kita harus lebih intens mengawasi dan menjaga anak-anak agar terhindar dari predator seks. Jangan pernah menghakimi korban, dan jangan mudah percaya dengan siapa pun. Sebab pelaku ini melakukan aksinya saat ada kesempatan,” katanya.
Diketahui, kasus ayah memerkosa anak kandungnya terus terungkap. Terbaru, Hendri Imam Santoso (46) Warga Kecamatan Plaju tega memerkosa anak kandungnya sendiri berinisial RK (10). Pelaku telah ditangkap di kediamannya, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 19.30 WIB oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kemudian pada 18 Juli, Polres Muara Enim menangkap Suwardi (34), warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, yang tega memerkosa putri kandungnya yang masih remaja berinisial DA (12).
Selang beberapa hari kemudian Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap KMS Aryadi, seorang ayah yang memerkosa anak kandung. Dari keterangan korban berinisial NA (14), peristiwa persetubuhan yang dilakukan pelaku sudah berulang kali sejak awal 2021 lalu.
Selanjutnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kasus pemerkosaan dilakukan tersangka Burhan kepada anak kandungnya berinisial AA. Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Maret 2021. Korban pun hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada 21 April 2022.
Masih di kabupaten Muba, pelaku Hermansyah (52) warga Kecamatan Babat Toman, menyetubuhi anak kandungnya sendiri PS (13). Perbuatan tersangka sudah dilakukannya berulang kali sejak Desember 2021 lalu. PS yang merupakan bungsu dari tiga bersaudara tersebut sedang hamil lima bulan. Peristiwa ini dilaporkan oleh istri pelaku berinisial YL (50) ke polisi.
(red)