“Sementara lahan ini sejak tahun 2019 sampai sekarang dikelola oleh pihak PT MHP dan izin yang tertunda tersebut juga sampai saat ini belum terealisasi izin resminya,” ujarnya.
Ia merincikan, luas lahan Mawar Wangi seluas 81 hektar dan Suka Makmur 116 yang merupakan izin tertunda. “Kemudian, yang sudah keluar izin dari kementerian adalah Jaya Lestari dan Sinar Baroka yang bernama IUP HKM,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU Timur, Danan Rachmat menyarankan, agar permasalahan sengketa lahan antara KTH dan PT MHP tersebut sebaiknya dibawa ke pihak berwenang di Provinsi Sumsel.
“Saya tidak terlalu mengerti permaslaahannya, jadi sebaiknya tanya langsung kepada pihak MHP atau UPT KPH OKU Raya yakni Ibu Lela,” kata Danan usai menghubungi Kepala UPTD KPH OKU Raya.
Dalam percakapan via ponsel dengannya, Lela menyarankan agar baiknya Danan berkomunikasi langsung dengan pihak PT MHP supaya perkara lahan tersebut tidak simpang siur. “Sebaiknya Pak Danan dan KPH, kumpulkan data terlebih dahulu, baru ke Provinsi untuk menemui Pak Gubernur,” katanya.