Baca Juga : Enos Segera Tertibkan Tempat Karaoke Tak Berizin Resmi di OKUT
“Kami akan koordinasi dengan stakeholder terkait, guna melakukan pengecekan bersama terkait perizinan kegiatan atau usaha tersebut,” ujar Kapolres Dwi Agung, melalui pesan WhatsApp. Senin, (9/10/2023).
Ia juga menegaskan, jika pihak kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindak tegas jika masih ada lokasi atau tempat hiburan malam yang menyalahi segala ketentuan dan peraturan yang ada.
“Kita akan dalami, dan kalau ada pelanggaran hukum akan kita tindaklanjuti,” tegas Kapolres.
Terpisah, Kepala Dìsporapar melalui Kabid Destinasi Pariwisata Ir. Emiliana H.A.W, S.T.,M.M mengatakan, terkait menjamurnya karaoke yang berkedok cafe dan rumah makan jelas salah persepsi untuk perizinannya.
“Ini salah persepsi, izin karaoke itu harus terpisah sendiri dari cafe dan rumah makan, walaupun pemilik usaha telah melakukan perizinan melalui Online Single Submission (OSS),” terangnya.