Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang, membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka atas nama Firmansyah yang telah melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri.
Untuk motifnya, tersangka sakit hati terhadap istrinya yang mau menceraikan dirinya, dengan alasan KDRT dan lainnya. Sebelumnya korban sempat menjadi TKW dan telah dikaruniai seorang anak.
“Memang sebelum kejadian itu, sekitar seminggu yang lalu pelaku dan korban ada cekcok mulut yang mengakibatkan korban mengalami penganiayaan ringan, namun telah dimediasi oleh Pemerintahan Desa Segayam dan Polsek Gelumbang permasalahan tersebut sudah selesai,” katanya, Selasa (27/9/2022).
Sedangkan kronologis kejadian berawal korban mengajak Kandik (42) dan Maryadi (47) yang masih terhitung keluarganya untuk menemaninya ke rumah orang tua tersangka dengan tujuan untuk mengambil buku nikah, kartu keluarga (KK), Hp dan Ijazah SD, SMP milik korban. Beberapa dokumen tersebut untuk keperluan mengurus penceraian.