Kapolsek Belitang lll IPTU Jhoni Albert dan anggotanya langsung menjemput pelaku penganiayaan ini di rumah Kades.
“Sempat kediaman kades dìkerumuni warga yang geram atas ulah pelaku, namun secara persuasif warga berhasil dìbubarkan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dìancam dengan pasal 351 jo 335 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan. (Riva)