Tambah 17 Saksi, Kejari OKU Timur Segera Tetapkan Tersangka Dana Hibah Bawaslu OKUT

Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU Timur, A. Arjansyah Akbar, SH, MH.

Penulis : Riva

OKU Timur, SumselPedia.com – Sebanyak 37 saksi telah dipanggil Kejaksaan Negeri OKU Timur terkait dugaan penyelewengan dana hibah anggaran 2019 senilai Rp 16,5 Miliar yang dilakukan Bawaslu OKUT.

Diketahui jumlah saksi kembali bertambah dari 20 menjadi 37 saksi saat penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Rabu, (14/5/2023) lalu.

Hal itu dilakukan Kejari OKU Timur guna melengkapi data dalam proses pemeriksaan.

Dari saksi-saksi yang berhasil di periksa yakni Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Panwascam se Kabupaten OKU Timur, Bupati masa jabatan 2016 – 2021, Ketua DPRD, Kepala Badan BPKAD, Sekda OKU Timur.

“Kita telah memanggil 37 saksi, tapi untuk nama nama tersangka belum bisa kami sebutkan dan bakal secepatnya menetapkan tersangka” ujar Kasi Intelijen Achmad Arjansyah akbar SH MH Msi didampingi Rio Rilo Satria SH selaku Jaksa Penyidik.