Tambah 17 Saksi, Kejari OKU Timur Segera Tetapkan Tersangka Dana Hibah Bawaslu OKUT

Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU Timur, A. Arjansyah Akbar, SH, MH.

Dikatakannya, dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur tersebut, dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 dan 2021.

“Adapun pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara, untuk kerugian negara masih dalam proses,” katanya.

Tak hanya itu, Kasi Intel juga menambahkan, pihaknya juga masih mengajukan permohonan terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Sebab kata Arjansyah, bukan hanya mencari total nominal kerugian saja. Namun alirannya juga harus jelas.

“Untuk itu kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP,” bebernya. Lalu kasus penyalahgunaan dana hibah Bawaslu OKU Timur masih dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya (*)