Dari hasil menjual tanaman ganja miliknya, Surtisen mengatakan, digunakan untuk keperluan sehari hari. Penjualan ganja dijualnya melalui teman dan ada juga dijual lewat Facebook. “Untuk tambahan, saya habiskan untuk beli rokok dan keperluan sehari hari,” katanya.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto mengatakan, penangkapan terhadap Surtisen berawal dari laporan masyarakat saat pengungkapan kasus pengedar narkoba jenis ganja dengan tersangka Rizal Aprianto (23) dan Andes Priawan (24) yang ditangkap beberapa waktu lalu. Keduanya ditangkap saat berada di pinggir Jalan Dusun Danau Desa Singapure, Kecamatan Kota Agung.
“Dalam pengembangan kasus dari kedua tersangka itu didapati informasi bahwa barang haram itu mereka dapatkan dari tersangka Surtisen,” ujar Kapolres.
Tidak menunggu waktu lama, kata Kapolres, anggota Satresnarkoba Polres Lahat dibantu Polsek Kota Agung memburu Surtisen di kediamannya.