Tanam Ganja di Kebun, Petani Kopi di Lahat Ditangkap Polisi

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Surtisen, anggota mendapatkan barang bukti satu karung daun kering diduga ganja, seberat 550 gram, satu buah tas Mizuno yang berisikan ganja seberat 170 gram, 2 paket ganja siap edar, dan satu kantong hitam berisi daun basah ganja seberat 150 gram,” kata Kapolres.

Kepada petugas, tersangka Surtisen juga mengaku, memiliki tanaman ganja yang ditanam di perkebunan kopi miliknya yang berada di Talang Nangke Baung, Kecamatan Kota Agung.

“Saat anggota menuju ke lokasi, didapati tanaman yang diduga jenis ganja sebanyak lima batang, masih tumbuh subur di lahan semak belukar kebun kopi Surtisen,” katanya.

“Para pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

(red)