Camat Jayapura OKU Timur, Sugiyarto SE MM. (SumselPedia.com)
OKU Timur, SumselPedia.com – Masyarakat adukan Camat Jayapura terkait adanya dugaan Surat Pengakuan Hak Tanah (SPHT) warga di Dusun Gumay, Desa Mendah, yang disinyalir belum juga diterbitkan.
Melalui pengacaranya, masyarakat yang mengakui SPHT tidak juga diberikan oleh Camat akhirnya sambangi Mapolres OKU Timur untuk melaporkan terkait dugaan ini. Mapolres OKU Timur, Rabu, (31/8/2022)
Hal ini langsung ditanggapi oleh Camat Jayapura, OKU Timur, Sugiyarto SE MM, ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Bahkan Camat dengan tegas bahwa SPHT yang pernah dibuat telah dikeluarkan dan diserahkan kepada kelompok keluarga Belitang.
Tak hanya itu, Camat juga membeberkan jika kelompok keluarga Belitang yang membuka kawasan hutan lindung justru melanggar undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Tentang Perhutanan.