Penulis Riva
OKU Timur, SumselPedia.com – Direktur RSUD Martapura dr Dedy Damhudy tanggapi langsung keluhan Wakil Ketua l DPRD OKU Timur, terkait tentang adanya pegawai RSUD Martapura yang rangkap jabatan Kasi Yanmes dan Kepala Farmasi yang dinilai menyalahi aturan kepegawaian.
dr Dedy menjelaskan, bahwa pada tahun 2021 yang lalu, memang benar Kasi Yanmed atas nama Hastuti yang dimaksud merangkap jabatan sebagai Kepala Farmasi.
“Benar, tapi itu dulu. Sekarang yang bersangkutan tidak lagi rangkap jabatan dan hanya menjabat sebagai Kasi Yanmed,” jelasnya saat ditemui di ruang kerja, Senin (20/2/2023).
Alasan waktu itu, Hastuti rangkap jabatan, terang Dedy, karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) mulai dari disiplin ilmu dan kepangkatan.
“Ibu Hastuti, S Farm Apoteker. Beliau juga seorang PNS golongan 3D Penata Tingkat I. Sekarang pun kita masih belum ada pegawai yang secara disiplin ilmu dan golongan pas untuk menggantikannya,” sebutnya.