Tega! Pasutri di Muara Enim Aniaya Keponakan dan Dijual Lewat Aplikasi Michat

Tersangka Ahmadon mengaku kesal dengan korban lantaran tidak mau membantu mengingat dirinya memiliki usaha laundry.

“Saya kesal pak pernah ada barang yang hilang tapi dia tidak mau mengaku, jadi saya pukul menggunakan charger hp dan saya akui sering saya memukul dia apa bila melakukan kesalahan,” akunya tertunduk.

Saat ditanyakan terkait kasus kedua tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan manusia terhadap anak, yang dijajakan melaui aplikasi media sosial Michat dirinya tidak mengelak atas dugaan itu.

“Saya tidak tahu pak, setahu saya istri saya yang mengoperasikan aplikasi Michat itu pak,” akunya.

Melansir Sumselupdate.com, Kanit PPA Aiptu Ely Suyono menambahkan, untuk kasus tersebut, pihaknya sedang melengkapi dan mendalami alat buktinya.

“Pelakunya sama, korbannya kakak kandung korban KDRT ini, itu statusnya masih lidik. Jadi belum ditetapkan tersangka, mungkin dalam waktu dekat, sekarang belum bisa kami beberkan,” terang ia.