Lokasi penimbunan berupa lahan sekitar satu hektare dengan dinding beton sekitar dua meter. Di dalam lahan tersebut terdapat deretan tangki tempat penyimpanan BBM, yang hingga Selasa siang masih menyala.
Garis polisi sudah terpasang di bagian luar tempat penyimpanan. Selain api yang masih berkobar, diduga minyak mentah mencemari lahan di sekitar gudang ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma mengatakan, gudang yang terbakar tersebut milik warga sipil berinsial Y yang diharapkan segera bersikap kooperatif menyerahkan diri ke polisi.
“Jika tidak menyerahkan diri akan dijemput secara paksa sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat, Selasa (27/9/2022).
Peristiwa kebakaran tempat penimbunan BBM ini telah dilaporkan ke Polda Sumsel yang akan menerjunkan Tim Labfor untuk mengecek TKP.
(red)