“Karena pelantikan tersebut sesuai aturan yang tertuang di dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau seperti yang disebutkan mengacu kepada Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Sekretaris Daerah atau Permendagri 91 tentang tahun 2019 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” terang Nazier.
Ditambahkan Bowo Sunarso, tidak ada pencopotan H Achmad Tarmizi sebagai Sekda OKU dan tidak ada penurunan pangkat H Achmad Tarmizi.
“Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 mengatur mekanisme bahwa setelah 5 tahun jabatan Sekda harus dievaluasi dan tim evaluasi tersebut dari Propinsi yang diketahui Sekda Propinsi anggotanya Kepala BKD Propinsi dan akademisi dari Unsri. “Pj Bupati OKU tidak terlibat dalam evaluasi tersebut,” terang Bowo.
Hasil evaluasi tersebut, lanjut Bowo, disampaikan ke Gubernur, ditembuskan kepada Mendagri, Komisi ASN dan kemudian turunlah rekomendasi terakhir bahwa Pemkab OKU harus harus melaksanakan pelantikan Sekda OKU sesuai dengan hasil evaluasi bahwa jabatan Sekda OKU tidak diperpanjang.