Terkait Kasus Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Dihukum Demosi 2 Tahun

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta, SumselPedia.com – Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF), mantan BA Roprovos Divpropam, telah usai menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Brigadir Frillyan dikenai sanksi demosi selama dua tahun.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” kata anggota sidang etik Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat di YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).

Selain itu, Brigadir Frillyan disebut terbukti melakukan perbuatan tercela. Lalu, ia juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

“Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela, b, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri,” katanya.