Sebelumnya dìberitakan, Kabupaten OKU Timur pada tahun 2020 mendapat bantuan pembangunan dan rehab gedung olahraga dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui dana bantuan CSR PT BA bernilai Miliaran Rupiah.
Kondisi bangunan GSC Martapura yang terletak di Komplek Perkantoran Pemkab OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan yang menggunakan dana bantuan dari CSR PT Bukit Asam ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai proyek sebesar Rp 7 Miliar lebih terlihat kondisinya semakin buruk dan tinggal menunggu roboh.
Sedangkan untuk perbaikan stadion mini Tebat Sari, Pemprov Sumsel menggelontorkan Rp 8.023.967.970 yang juga dìambil dari dana CSR tersebut.
Pembanguan GSC terlihat dìsia-siakan oleh Pemkab OKU Timur. Hal ini terlihat keadaan pembangunan gedung yang telah usang, kotor, penuh dìtumbuhi rumput dan tak terawat sama sekali.
Pembangunan GSC ini mulai dìbangun pada Agustus 2020 lalu, saat itu Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru langsung melakukan peletakan batu pertama.