“Kami sudah bertemu dengan ibu Nirwana di ruangan saya, beliau juga sudah setuju untuk pengembalian uang yang telah menimbulkan masalah itu. Setelah ini saya harap masalah ini selesai,” ujarnya, Jum’at (14/10/2022).
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar ini juga menjelaskan, kepada seluruh Kepala Sekolah yang ada di OKU Timur, Agar lebih memahami dan lebih bisa menelaah semua peraturan yang dibuat Kementerian Pendidikan tersebut.
“Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) menjelaskan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan, dan hanya digalang oleh Komite Sekolah, bukan Guru apalagi Kepala Sekolah. Juga jangan mematok nilai, karena itu bersifat sukarela,” terangnya. (riva)
Editor: Agusman