“Gubernur Sumsel sendiri menunjuk tiga orang untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan Sekda OKU ini. Mereka adalah Sekda Provinsi Sumsel, Kepala BKD Sumsel dan akademisi dari Universitas Sriwijaya,” ungkapnya.
Dari hasil itu lanjut Lubis, tim evaluasi mengeluarkan rekomendasi bahwa jabatan Sekda OKU tidak bisa diperpanjang lagi. “Karena itu kita hari ini melaksanakan pelantikan PJ Sekda OKU, karena Pak Tarmizi jabatannya tidak diperpanjang lagi,” tegasnya.
Sementara Komisi I DPRD OKU yang dikomandoi Naproni langsung berang dengan adanya pelantikan PJ Sekda OKU itu, ia menyebutkan jika pelantikan Sekda OKU tersebut terkesan mendadak dan dipaksakan.
“Kami menilai pelantikan ini cacat hukum, karena tidak masuk akal seorang Tarmizi yang memiliki segudang prestasi justru digantikan oleh pejabat setingkat Dharmawan yang selama ini jabatannya selalu dapat sorotan dari dewan,” sesal Wakil Ketua Komisi I, Naproni.