Apalagi sambung Naproni, pelantikan itu justru tidak mengacu Perpres No 3 tahun 2018 yang isinya menjelaskan syarat-syarat untuk ASN agar bisa dilantik jadi PJ Sekda.
“Masa dasar hukum pelantikannya Peraturan Pemerintah, dan menyampingkan Perpres No 3 tahun 2018. Coba tinggi mana, PP atau Perpres,” tegasnya.
Untuk itu kata Naproni, pihaknya akan mengadukan pelantikan PJ Sekda OKU itu ke Komisi ASN di Jakarta. “Kita menolak pelantikan hari ini. Apa tidak ada orang lain yang bisa ditunjuk jadi PJ Sekda OKU,” cetusnya. (*)