Foto: Konferensi pers PPATK (Ist)
Jakarta, SumselPedia.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan ada 10 negara yang menjadi tujuan pengiriman atau pengirim dana ke Aksi Cepat Tanggap (ACT). Data itu berdasarkan transaksi pada 2014 hingga 2022.
“Berdasarkan laporan 2014-2022 saja terkait dengan entitas yang kita diskusikan ini PPATK melihat ada sekitar 10 negara yang paling besar terkait incoming menerima maupun keluar ya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Dia mengatakan PPATK mendeteksi ada 2.000 kali pemasukan dari entitas asing ke ACT. Totalnya, kata Ivan, senilai Rp 64 miliar.
“Lalu kemudian ada dana keluar tentunya dari entitas ini ke luar negeri itu lebih dari 450 kali, angkanya Rp 52 miliar sekian. Jadi memang, kegiatan dari entitas yayasan ini terkait dengan aktivitas di luar negeri, karena bantuan bisa dilakukan di mana saja,” ucapnya.