Terkuak! 10 Negara Paling Banyak Terlibat Transaksi Dana Terkait ACT

Dia kemudian menjelaskan 10 negara yang dimaksud. Dia juga mengatakan ada potongan yang dilakukan dalam transaksi.

“10 negara contohnya misalnya Jepang, kemudian Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hong Kong, Australia, dan lain-lain,” ucapnya.

“Kepada pihak-pihak tertentu dipotong nilainya paling rendah itu adalah Rp 700 juta ke atas itu kita melihat ada 16 entitas di dalam negeri, individu maupun lembaga asing yang menerima dana dan teraliri atau pihak terafiliasi, kemudian 10 negara terbesar yang terafiliasi dana keluar adalah antara lain itu adalah Turki, China, Palestina, dan beberapa negara lain, itu yang paling besar,” sambungnya.

Dia mengatakan ada transaksi lain yang masih perlu didalami. Menurutnya, pendalaman perlu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya aktivitas terlarang atau tidak terkait transaksi itu.

“Beberapa transaksi lainnya yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut karena diduga terkait dengan aktivitas terlarang di luar negeri sana, baik langsung maupun tidak langsung,” ucapnya.