Terlibat Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Lubuklinggau Dijatuhi Sanksi PTDH

Menurutnya, pemberian hukuman bisa berdampak terhadap maju mundurnya organisasi kepolisian. Namun hal itu harus dilakukan agar menjadi pelajaran dan evaluasi diri.

“Empat polisi terlibat narkoba sudah berulang melakukan kesalahan serupa dan tidak bisa lagi dibina. Tindakan pemberhentian polisi terlibat narkoba juga dalam upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” katanya.

Peredaran narkoba menjadi atensi kepolisian saat ini, setelah Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkoba. Kapolres AKBP Harissandi juga telah memerintahkan Kasi Propam untuk menindak tegas bila ada anggota terlihat narkoba.

“Instruksi Presiden adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat lagi. Anggota yang pakai narkoba akan kita tindak tegas. Selama saya menjabat di sini, sudah empat anggota saya tindak tegas,” katanya.

(red)