Dua mantan pejabat Dispenda OKU yang terlibat korupsi saat akan dibawa ke Palembang.
OKU, SumselPedia.com – Diduga terlibat korupsi dan rugikan negara hingga Rp 2 miliar lebih, dua orang mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU, yakni Fahmiyudin selaku Kepala Dispenda OKU tahun 2015 dan bendaharanya, Syaiful, Senin (23/5/2022) sore, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.
Keduanya diduga terlibat korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan pada sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (P3) di OKU pada tahun 2015 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.051.311.801.
Menurut Kepala Kejari OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, terungkapnya kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu. Berbekal laporan itu lanjut dia, pihaknya diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.