Terlibat Korupsi, Dua Mantan Pejabat OKU Ditahan Kejaksaan

“Hasilnya kita menemukan kejanggalan pada payung hukum yang digunakan kedua pejabat tersebut untuk mengeluarkan insentif itu,” kata dia.

Adapun Payung hukum dimaksud adalah SK Bupati OKU No 973/448/F.1.2/XXVII/2013 tanggal 20 November 2013 tentang pembagian biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan yang ditandatantani Yulius Nawawi (Bupati OKU).

Kemudian surat keputusan Bupati OKU No 973/12/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang pembagian biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan khusus obyek Pajak Bumi dan Bangunan perkebunan yang ditandatangani Eddy Yusuf (Bupati OKU).

Padahal tegas Asnath, kegiatan pemungutan PBB sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (P3) bukan wewenang dari Pemda untuk melakukannya melainkan tugas Dirjen Pajak.

“Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan No 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang isinya menjelaskan bahwa kewenangan itu tidak meliputi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk wajib pajak Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (P3),” jelasnya.