Berdasarkan fakta inilah, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi, tiga saksi ahli serta melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang senilai Rp 1,4 miliar yang kini telah dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan di BNI cabang Baturaja dan BRI cabang Baturaja.
“Kita juga telah meminta audit dengan BPK RI. Hasilnya ditemukan kerugian negara senilai Rp 2 miliar lebih,” tegasnya.
Selanjutnya karena dua alat bukti sudah terpenuhi kata Asnath, pihaknya langsung menahan kedua tersangka.
“Untuk sementara kita baru menangkap dua orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan nanti ada tersangka baru. Kini keduanya sudah kita titipkan ke Palembang,” tandas dia. (red)