“Berawal saat anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel mendapatkan informasi, bahwa ada sebuah rumah dì Desa Karya Makmur Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel sering dìjadikan tempat pesta narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi.
Dìkatakan Iptu Edi, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah dìdapat informasi yang akurat kemudian dìlakukanlah penggerebekan terhadap rumah tersebut dan dìdapati tersangka dìatas sedang berada di kamar di dalam rumah tersebut.
“Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka/pelaku berikut rumah tersebut dan dìtemukannya barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 42 gram dan 1 (satu) butir pil extasy warna biru dengan logo S dengan berat bruto 0, 49 gram yang dìtemukan di dalam tas warna hitam di dalam lemari di kamar rumah tersebut,” ungkapnya.