Kejadian berawal pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB ditempat usaha rental mobil korban. Pelaku merental 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih milik korban selama 4 hari. Kemudian setelah habis waktunya, mobil tersebut tidak dikembalikan.
“Malah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain,” beber M Romi.
Polisi yang mendapatkan laporan, menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang diamankan. Pada gelar perkara penggelapan mobil tersebut, patut diduga dilakukan oleh tersangka Sri Rezeki Yusrina.
“Lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang ia.
Rina ditangkap Polisi pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Hasil interograsi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan 1 unit mobil toyota Avanza warna Putih Nopol BG-1139-TF. “Uang hasil gadaian digunakan untuk bayar utang dan untuk kebutuhan terlapor,” jelasnya.