Foto: Irjen Teddy Minahasa (Polri.go.id)
Jakarta, SumselPedia.com – Irjen Teddy Minahasa telah menjadi tersangka kasus dugaan jual beli narkoba. Atas aksinya, pria yang baru saja ditetapkan sebagai Kapolda Jawa Timur ini terancam hukuman mati.
Atas perannya dalam kasus jual beli narkoba, Teddy terjerat sejumlah pasal. Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman paling rendah 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
“Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, Sabtu (15/10/2022).
Mukti mengatakan, peran Teddy Minahasa di kasus jual beli narkoba diungkap langsung AKBP D, yang awalnya terungkap menyimpan barang bukti narkoba oleh pria berinisial A dan L.