ilustrasi penjara seumur hidup. (Ist)
Palembang, SumselPedia.com – Tiga terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram (kg) di Palembang, Sumatera Selatan divonis penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ketiga terdakwa yakni Juliadi, Hafed Hasan dan M Ja’far Abdullah.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Fahren menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum.
“Para terdakwa terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram,” katanya, Rabu (19/10/2022).
Dijelaskan Fahren, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.