OKU Selatan, Sumselpedia.com – Tiga orang pejabat Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan dan langsung dilakukan penahanan. Kamis, (4/5/2023).
Penahan tersebut terkait atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pilkada serentak yang digelontorkan kepada Bawaslu OKU Selatan tahun anggaran 2019/2021 lalu dengan nilai Rp. 15.000.000.000. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama, SH.,M.H.
Ia menyebutkan, penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari tim penyidik jaksa yang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.
“Tiga tersangka yang dilakukan penahanan hari ini, yakni berinisial HA yang merupakan Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan 2019 s/d 2021. Lalu, BH koordinator sekretariat Bawaslu OKU Selatan. Kemudian CPW bendahara Bawaslu OKU Selatan,” ungkap Kajari.