Sementara, Kasi Intelijen Kajari OKU Selatan Aci Jaya Saputra, SH, menambahkan jika ditetapkannya tiga oknum Bawaslu OKU Selatan ini berdasarkan surat badan pengawasan keuangan dan pembangunan perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-134/PW07/5/2023 perihal laporan hasil audit PKKN.
Sambungnya, didapatlah penemuan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Bawasku Kabupaten OKU Selatan yang mana anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tersebut, telah diuraikan sebesar adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp. 3.330.518.411,00 (tiga millar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus sebelas rupiah).
“Jadi dari hasil penyidikan per tanggal 6 april 2023 lalu, kejaksaan OKU Selatan sudah menemukan dua alat bukti sah dalam kasus ini. Hari ini kita lakukan penahanan tersangka dengan pertimbangan mempercepat pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan,” jelasnya.