Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan Ditetapkan Tersangka Oleh Kajari

Penampakan Tiga Oknum Pejabat Bawaslu OKU Selatan Ditahan Kajari OKU Selatan.

Ketiga Pasal 12 huruf (1) Jo Pasal 18UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Dari pasal yang disangkakan ini, ancaman yang bisa diterima tersangka maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)