Selain itu ia juga menjelaskanakya memiliki kewenangan memberi edukasi dan aksi untuk percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
”Tentunya penyelenggaraan kegiatan konstruksi ini didukung dengan tenaga kerja konstruksi yang berkualitas akan berdampak positif bagi pengusaha dan pengguna jasa konstruksi di Kabupaten OKU Timur,” tutupnya. (*)