Setelah membuang korban di TKP, pelaku melarikan diri dengan mobilnya. Keberadaan pelaku yang kabur dan masih berada di kota Pagar Alam, kemudian terendus polisi.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 1 unit mobil Grandmax hitam, 1 jaket, 1 bra, 1 celana dalam, 1 baju, dan 1 unit HP Android. Pelaku yang kini sudah jadi tersangka kini ditahan di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHP, tentang pidana pembunuhan dan atau penganiayaan berat (Anirat),” jelas Najam.
(red)