Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan, besaran UMK yang ditetapkan sekitar Rp 3,2 juta per bulannya itu sebelumnya sudah sesuai pertimbangan antara pemerintah kabupaten/kota bersama dengan dewan pengupahan, akademisi dan pihak terkait setempat lainnya.
“Setelah menerima rekomendasi yang sudah melalui pembahasan tersebut, maka gubernur menerbitkan SK-nya yang sudah sesuai dengan undang-undang terkait,” katanya.
Akan tetapi, ujarnya pula, terkait gugatan yang diajukan gabungan serikat pekerja dan buruh ke PTUN Palembang soal besaran nilai upah yang dinilai tidak berkeadilan, ia mengajak para buruh untuk bersama-sama mengawal proses yang sudah berlangsung.
“UMK lima kabupaten/kota Itu digugat pekerja yang diproses di PTUN Palembang, kita tunggu saja keputusannya. Kami pemerintah memastikan bersikap netral, dan terus turut serta memperjuangkan hak para pekerja itu,” katanya.