Yuda yang tidak terima dan memiliki niat menguasainya seluruh harta benda korban kemudian merencanakan perbuatan keji tersebut dan mengajak keempat tersangka lainnya, Kailani, M Renaldi, PN (DPO) dan RA (17).
“Dia ini (Yuda) memang sudah ada niat untuk menguasai harta korban sehingga dia merencanakannya dengan mengajak tersangka lain itu,” katanya.
Saat melakukan aksi perampokan di kediaman korban Sunardi (53) dan istrinya Sri Narti (50), di Dusun III, Desa Nunggal Sari, Pulau Rimau, Banyuasin, pada Kamis (12/10/2022) dini hari kemarin, Yuda yang mengatur semuanya.
Saat beraksi, mereka mengawalinya dengan merusak jendela belakang rumah korban. Setelahnya, mereka membuka pintu utama rumah tersebut dan masuk ke dalam untuk beraksi.
“Yang ngatur semuanya itu si Yuda ini, setelah masuk ke rumah melalui jendela belakang rumah sebelah dan pintu dari rumah utama milik korban tersangka lainnya yang melakukan eksekusi,” katanya.