Foto: Rapat MUI (Ist)
SumselPedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik mengeluarkan fatwa terkait pernikahan manusia dengan kambing betina di desa jogodalu Benjeng Gresik, Kamis (9/6/2022), MUI mengeluarkan fatwa tindakan itu menyalahi syariat Islam karena sudah menistakan agama Islam.
Hal itu terungkap dari hasil rapat yang dipimpin oleh Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq yang membacakan Fatwa MUI Gresik di ruang rapat MUI di Kompleks Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Kamis (9/6/2022).
“Ritual pernikahan manusia dengan binatang bertentangan dengan syariat Islam, apabila pelaku meyakini benar ritualnya itu maka sudah keluar dari Islam alias murtad,” ujar KH Mansoer Shodiq.
Menurut KH Mansoer ritual pernikahan manusia dengan kambing itu adalah bentuk dari penistaan agama sehingga pihak yang berwajib (Kepolisian) untuk menindak tegas proses hukum para pelaku sesuai perundangan yang berlaku.