“Kami telah melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, karena melakukan pernikahan dengan binatang bertentangan dengan syariat islam,” ungkapnya.
Pernikahan nyeleneh itu, lanjut Kyai Mansoer, telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam. Karena itu, shighot dan terlaksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penistaan agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal dengan Kota Santri.
“Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat islam,” lanjutnya.
Meski begitu lanjut Kyai Mansoer atas tindakan penodaan agama tersebut untuk menindak tegas siapapun yang melakukannya dikenai sanksi sesuai perundangan hukum yang berlaku.
“Pihak yang berwajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran terhadap perbuatan tersebut,” lanjutnya.