Jambi, Sumselpedia.com – NT (25) wanita muda asal Alam Barajo, Kota Jambi ini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi tahanan atas tindakan pencabulannya terhadap 11 anak di Jambi.
NT ditangkap oleh petugas di kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah Jum’at malam (3/02), Kota Jambi. Penangkapan terhadap wanita pemilik rental PS ini juga dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa.
“Pelaku dijemput polisi sekitar jam 12 malam tapi bukan di rumahnya, melainkan di rumah kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah,” ujarnya.
Penetapan status tersangka terhadap NT ini juga setelah polisi memanggilnya ke Polda Jambi yang sebelumnya sebagai saksi.
“Iya sudah jadi tersangka, setelah tadi malam kami panggil sebagai saksi,” ujar AKBP Kristian Adi Wibawa.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan dan penetapan tersangka, NT langsung ditahan malam itu juga.